Polri soal SP3 untuk Rizieq: Bisa Dibuka Lagi Kasusnya

Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.
"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," jelas Iqbal kepada kumparan, Minggu (17/6).
Dia menerangkan penerbitan SP3 tersebut merupakan kewenangan penyidik.Yakni usai mengadakan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan. Karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ujar Iqbal.
Selain itu, penerbitan SP3 ini juga dilatar belakangi adanya permohonan dari pihak pengacara Rizieq. "Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara," jelasnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...