Polri soal SP3 untuk Rizieq: Bisa Dibuka Lagi Kasusnya

17 Juni 2018 7:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Habib Rizieq sedang memberi keterangan. (Foto: Hafidz Mubarak A/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq sedang memberi keterangan. (Foto: Hafidz Mubarak A/Antara)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Rizieq Syihab dan Virza Husein resmi dihentikan. Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rizieq.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan kasus tersebut tak menutup kemungkinan akan dibuka kembali.
"Terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," jelas Iqbal kepada kumparan, Minggu (17/6).
Dia menerangkan penerbitan SP3 tersebut merupakan kewenangan penyidik.Yakni usai mengadakan gelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan. Karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," ujar Iqbal.
Selain itu, penerbitan SP3 ini juga dilatar belakangi adanya permohonan dari pihak pengacara Rizieq. "Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara," jelasnya.