Polri soal Tak Tahan Putri: Punya Anak Balita-Sambo Juga Dipenjara

1 September 2022 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan usai menerima hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan usai menerima hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa penembakan Brigadir Yosua di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meski menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada sejumlah alasan sehingga penyidik memutuskan hal itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Khusus Kepolisian untuk menyelidiki pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komjen Pol Agung Budi Maryoto ada alasan kemanusiaan hingga adanya permintaan dari pengacara agar Putri tidak ditahan.
“Ada permintaan dari kuasa hukum Bu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama, alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Agung kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9).
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Putri dianggap masih memiliki kewajiban untuk menjaga keluarganya, termasuk anak-anaknya yang masih di bawah umur. Sebab, Irjen Ferdy Sambo sebagai kepala keluarga sudah ditahan.
“Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan,” lanjutnya.
Meski belum ditahan, Putri sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali di Bareskrim Mabes Polri. Yaitu pada 26 Agustus 2022 dan 31 Agustus 2022. Hingga kini statusnya masih wajib lapor.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Seperti 4 tersangka lainnya, Putri Sambo dikenakan pasal serupa dengan perkara pembunuhan berencana. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.