Polri soal Tersangka Penista Agama Saifuddin Ibrahim di AS: Diproses Interpol

4 Januari 2023 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses. Foto: Youtube/@Saifuddin Ibrahim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, diketahui masih berkeliaran bebas di Amerika Serikat. Hal itu terungkap dari konten YouTube yang dibuatnya, tampak dia jadi pemulung di Negeri Paman Sam itu.
ADVERTISEMENT
Belakangan muncul pertanyaan, kenapa Polri tak menangkap Saifuddin Ibrahim?
Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Interpol untuk proses pemulangan Saifuddin.
"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses nanti dari Interpol," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1).
Dedi belum merinci kendala pihaknya dalam proses pemulangan Saifuddin. Dia hanya menegaskan semuanya masih dalam proses.
"Sudah (dikoordinasikan) masih menunggu dulu," ujarnya.
Nama Saifuddin menuai sorotan beberapa waktu lalu. Penyebabnya adalah pernyataannya yang kontroversial karena meminta Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al-Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.
Selain soal Al-Quran, Saifuddin Ibrahim juga meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.
ADVERTISEMENT
Saifuddin dikenal sebagai pendeta. Penelusuran kumparan, dia pernah mengontrak satu rumah bersama istri dan anak-anaknya di Gang Jamblang, RT 01/04 Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pria yang juga dikenal dengan nama Abraham Ben Moses itu sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Kasusnya juga sudah naik penyidikan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Saifuddin terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus Saifuddin Ibrahim. SPDP tersebut diterima oleh Kejagung pada 28 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT