Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri soal Tukang Bubur Bayar Rp 310 Juta demi Anak Masuk Polisi: Disanksi Tegas
19 Juni 2023 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mabes Polri buka suara soal kasus pungli terhadap tukang bubur yang anaknya ingin masuk Bintara Polri diminta uang Rp 310 juta. Seorang polisi pangkat AKP berinisial SW bertugas di Polda Jabar dan ASN Yanma Mabes Polri berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak mana pun yang melakukan pungli masuk Polri.
"Kami menyampaikan laporan-laporan terkait dengan penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri kami pastikan akan direspons ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
"Siapa pun, apakah dia anggota Polri, ASN Polri, atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota polri akan mendapatkan sanksi yang tegas," sambungnya.
Ramadhan memastikan, rekrutmen untuk kepolisian tidak dipungut biaya. Semua bergantung pada kemampuan calon Bintara Polri.
"Bahwa untuk menjadi anggota Polri tidak dipungut biaya sama sekali. Berdasarkan seleksi. Kelulusan berdasarkan hasil," tegasnya.
"Jadi jangan ada yang percaya kepada oknum ya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Tukang Bubur di Cirebon
Polres Cirebon Kota, Polda Jabar, menetapkan dua tersangka atas kasus pemerasan terhadap tukang bubur di Kabupaten Cirebon dengan iming-iming anaknya dapat masuk Sekolah Bintara Polri.
Kedua tersangka itu adalah oknum Polisi berpangkat AKP berinisial SW yang bertugas di Polresta Cirebon dan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial N yang bekerja Yanma Mabes Polri.
"Pelaku kita tangkap di kosannya di Jakarta dan langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kedua terduga pelaku penipuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kita amankan dan sekarang sedang dilakukan proses pengembangan, termasuk dari inisial S (SW) sudah kita tetapkan tersangka dari hasil hari ini," katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan ini, kata dia, bermula pada tahun 2021, di mana anak tukang bubur itu berminat menjadi anggota Polri. AKP SW yang merupakan tetangganya mengiming-imingi bisa masuk Bintara Polri asal menyediakan sejumlah uang.
Live Update