Polri Soal Tuntutan Ringan untuk Penyiram Air Keras Novel: Keputusan di Hakim

Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Hal itu pun mendapat kritikan termasuk tim kuasa hukum Novel Baswedan. Mereka menilai tuntutan tersebut seakan tidak adanya keberpihakan terhadap Novel selaku korban kejahatan.
Menyikapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, semua keputusan berada di tangan hakim. Semua pihak harus menghormati putusan hakim.
“Semua keputusan ada di hakim. Kita hormati keputusan hakim,” kata Argo kepada kumparan, Kamis (11/6).
Saat disinggung, status kedua terdakwa masih berpeluang sebagai anggota Polri tetap. Argo enggan mengomentari hal tersebut.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan tuntutan untuk 2 terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan tersebut sangat rendah. Salah satu pengacara Novel, Kurnia Ramadhana, menyebut tuntutan 1 tahun penjara mencerminkan tidak ada keberpihakan terhadap korban kejahatan.
"Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya dalam siaran pers, Kamis (11/6).
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
