Polri soal Ujian SIM: Bukan Mempersulit, di Jepang Biayanya Rp 40 Juta

6 Juli 2023 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujian atau test praktik SIM A mobil. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat itu sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, tapi belum diaktifkan.
ADVERTISEMENT
Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol tersebut berbunyi:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, syarat itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM. Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.
"Kita ingin masyarakat sekali lagi bentuk hadir negara dalam perlindungan bukan kami mempersulit," kata Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).
Firman lalu membandingkan biaya pembuatan SIM di Jepang — negara dengan sistem transportasi massal jempolan — yang cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.
RDP Komisi III dengan Kakorlantas Polri di Ruang Sidang Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak," kata Firman dalam paparannya.
ADVERTISEMENT
"Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak," lanjut putra mantan Wapres Try Sutrisno itu.
Lebih lanjut, Firman mengatakan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Dia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.
"Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya pembedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan, adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank," bebernya.
Mengutip situs Polri, tarif pembuatan SIM di Indonesia:
ADVERTISEMENT