Polri soal Upaya Damai AKP SW yang Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta: Pidana Lanjut

22 Juni 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan update pencapaian dari satuan kerja Polri untuk TPPO, Senin (19/6).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan update pencapaian dari satuan kerja Polri untuk TPPO, Senin (19/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota polisi berinisial AKP SW yang terlibat penipuan penerimaan Bintara Polri telah mengembalikan uang Rp 310 juta ke tukang bubur Wahidin. Lewat kuasa hukumnya, AKP SW ingin kasus itu berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, belum menerima informasi kesepakatan kedua pihak yang ingin damai.
"Jadi perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Ditkrimum Polda Jabar maupun Bidpropam Polda Jabar belum mendapat informasi," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (22/6).
Ramadhan menuturkan, meski ada upaya damai, kasus tersebut akan tetap lanjut. AKP SW tetap dipidana dan disidang etik.
"Proses pidana dan etik AKP SW terkait perbuatannya terus berjalan," terangnya.
Sebelumnya, kuasa hukum sekaligus perwakilan dari keluarga tersangka AKP SW, Firdaus menggelar jumpa pers bersama Wahidin dan tim kuasa hukumnya di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Menurutnya, pihak keluarga dari AKP SW telah mengembalikan atau mengganti kerugian yang dialami oleh tukang bubur tersebut secara utuh Rp 310 juta.
ADVERTISEMENT
"Telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama," kata Firdaus.
"Karena pada dasarnya, saya selaku perwakilan keluarga dan juga kuasa hukum keluarga besar Pak SW sangat-sangat menyesali perbuatan tersebut. Kemudian kita juga beritikad baik untuk mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh Pak Wahidin," ucapnya.
Pada kesempatan itu juga, Wahidin mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat Kepolisian, terutama Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar yang telah menangani perkara tersebut dengan cepat. Di hadapan wartawan, Wahidin pun membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan pihak tersangka AKP SW.
"Iya memang benar keluarga kami sudah ada penyelesaian, dan kita sudah saling memaafkan. Keadilan yang selama ini saya cari sudah dapat tadi malam. Jadi intinya saya memaafkan, keluarga saya dan keluarga Pak SW sudah saling memaafkan," kata Wahidin didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Harum NS.
ADVERTISEMENT