Polri soal Usul Ekspor Ganja: Indonesia Darurat Narkoba
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR Rafli Kande mengusulkan agar ganja bisa menjadi komoditas ekspor karena dianggap cukup menjanjikan. Namun, pernyataan perwakilan Aceh ini langsung memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar, usulan tersebut tidak selaras dengan aturan di Indonesia yang melarang keras peredaran narkoba. Apalagi, menurut Krisno, saat ini Indonesia sedang digempur serangan peredaran narkoba.
"Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi di beberapa kesempatan. Maka, Polri senantiasa menempatkan prioritas kejahatan narkoba untuk diberantas," kata Krisno kepada kumparan, Kamis (30/1).
Krisno menuturkan, sebagai alat negara, Polri akan patuh menjalankan Undang-Undang. Sehingga, jika ada wacana legalitas ganja, harus dibarengi dengan pengesahan Undang-Undang yang berkaitan.
"Kalau negara mengatur ganja dilegalkan, maka kami harus taat dengan hukum tersebut," tutur Krisno.
"Sepanjang ganja dan garam-garamnya masih masuk dalam golongan 1 Narkotika oleh Kemenkes RI, maka hukum Indonesia mengatur pelarangan untuk diedarkan. Jika mau melegalkan ganja, harus ubah Undang-Undang Narkotika dan ketentuan lainnya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Usulan menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor disampaikan oleh Rafli Kande dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. Menurut Rafli, ganja sebenarnya juga bisa digunakan untuk kebutuhan farmasi dan tumbuhnya pun sangat mudah di Aceh.
"Jadi Pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus. Jadi kita buat lokasinya. Saya bisa kasih nanti daerahnya di mana," ujar Rafli.
Rafli yang merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ini membantah kalau ganja dianggap berbahaya. Menurut dia, selama ini ada kesepakatan agar ganja dianggap sama atau bahkan lebih berbahaya dibandingkan narkoba jenis lainnya, seperti sabu atau ekstasi.