Polri Sudah Ajukan Calon Ajudan Presiden, Pangkat Minimal Kombes

14 Oktober 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri telah mengajukan nama-nama calon ajudan presiden dan wakil presiden terpilih. Nantinya, seleksi akan dilaksanakan oleh Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres.
ADVERTISEMENT
"Setmilpres, yang laksanakan seleksi dari setmilpres. Polri hanya mengajukan nama," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10).
Dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara RI, Sekretariat Militer Presiden atau dikenal dengan Setmilpres memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas TNI-Polri. Salah satunya adalah melakukan seleksi ajudan presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun Sandi tidak membeberkan siapa saja calon dari Polri yang diajukan ke dalam seleksi ajudan presiden-wapres terpilih.
"Kita cek lagi untuk namanya, kan dinamis," kata Sandi.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu dimiliki calon ajudan, seperti persyaratan pangkat dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
"(Minimal pangkatnya) kombes," ucap Sandi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, syarat utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota TNI atau Polri. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU. Sementara dari Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Adapun untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.