Polri Sudah Bentuk Komisi Banding untuk PK Sidang Etik Brotoseno

28 Juni 2022 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6).  Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri saat ini telah membentuk Komisi Banding Etik untuk melakukan peninjauan kembali putusan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) AKBP Brotoseno.
ADVERTISEMENT
“Sudah dibentuk [komisi banding etik Brotoseno] sesuai rekomendasi dari tim verifikasi yang lalu kan sudah selesai,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6).
Terpisah, Dedi menjelaskan Komisi Banding Etik nantinya dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Komisi banding kode etik itu nanti dipimpin oleh Pak Irwasum, beranggotakan Kadiv Propam, Kadivkum dan Kadiv SDM. Apabila nanti komisi banding kode etik itu sudah ditandatangani oleh bapak Kapolri maka akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali terkait putusan kode etik yang sudah diputuskan tahun 2020,” jelasnya.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri
Terkait dengan teknis pelaksanaan PK sidang etik Brotoseno saat ini masih menunggu informasi dari Kadiv Propam Polri.
“Tinggal nunggu info lanjut dari Kadiv Propam dulu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi menerbitkan Peraturan Kapolri terkait peninjauan kembali atas hasil sidang etik dari anggota Polri. Aturan ini diteken 14 Juni 2022.
Aturan ini merupakan respons atas sorotan masyarakat terkait masih aktifnya AKBP Brotoseno, padahal sudah menjadi napi kasus korupsi.
Dalam aturan lama, keputusan itu tidak bisa ditinjau lagi, tapi dengan aturan baru ini, Kapolri bisa meninjau kembali putusan tersebut.
Infografik Polemik Raden Brotoseno. Foto: kumparan
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian.
Polemik terkait status Brotoseno ini mencuat usai Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan mengapa eks koruptor tersebut masih berstatus sebagai anggota Polri.
Padahal, ICW menilai Brotoseno layak untuk dipecat karena perilaku yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
Brotoseno merupakan koruptor yang perkaranya sudah inkrah, dia divonis 5 tahun penjara karena menerima suap Rp 1,75 miliar terkait penanganan perkara. Ia bebas bersyarat pada 2020. Berdasarkan sidang etik, Polri memutuskan tidak memecat Brotoseno. Ia kini kembali bertugas di Bareskrim Polri.