Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Patroli Siber Polri terus menuai hasil terkait penindakan terhadap para penyebar hoaks soal virus corona . Hingga April ini, sedikitnya ada 72 kasus terkait berita hoaks COVID-19 yang sudah ditangani.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan hoaks yang ditangani Siber Bareskrim beserta jajaran, kita cyber crime bersama Bareskrim beserta jajaran telah tangani hoaks COVID-19 yakni sebesar 72 kasus," kata Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Argo Yuwono, kepada wartawan Jumat (3/4).
Dari sejumlah kasus tersebut, banyak di antaranya terjadi di Polda Jawa Timur dan Polda Metro Jaya. Sementara jumlah lainya ada di Polda Lampung dan ditangani oleh Bareskrim Polri sendiri.
"Terbesar di Polda Jatim 11 kasus, Polda Metro Jaya 11 kasus, Jawa Barat, Lampung, Bareskrim ada 5 kasus," kata Argo.
Para pelaku yang sudah ditindak diancam dengan hukuman berat. Mereka bakal dikenakan pasal 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!