Polri: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tidak Pengaruhi Sidang Etik

25 Agustus 2022 9:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhumas Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Kamis (25/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan menjalani sidang kode etik atas dugaan ketidakpofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua, Kamis (25/8) . Sebelum sidang, Sambo sempat mengirim surat pengunduran diri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ADVERTISEMENT
Terkait surat itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi sidang etik yang hari ini dijalankan oleh Ferdy Sambo.
"[Surat pengunduran diri berpengaruh] Tidak ada [pengaruhnya] ya, konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dedi mengatakan, sidang etik akan dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Ada 6 saksi yang dihadirkan dalam sidang, mulai dari eks Karo Pamimal Brigjen Hendra Kurniawan hingga eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengkonfirmasi bahwa Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai angggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri bersama dengan Komisi III DPR RI.
"[Sambo ngundurin diri] Ya Hehehe. Ada suratnya," kata Kapolri kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).
Namun, Sigit mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah nantinya dapat diproses atau tidak.
"Tapi tentunya kan diitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.