Polri Tahu Paulus Tannos di Singapura Sejak 2024: Kami Kirim Provisional Arrest

24 Januari 2025 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadivhubinter Komjen Pol Krishna Murti memberikan keterangan pers Penangkapan Buronan Internasional di Dirjen Imigrasi, Kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan, mereka sudah mencium keberadaan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, sejak Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Divhubinter Polri pun sudah mengirim surat kepada otoritas hukum Singapura agar membantu menangkap Tannos.
"Akhir tahun lalu Div Hubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti," kepada wartawan pada Jumat (24/1).
Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Krishna menuturkan, pada 17 Januari 2025, Polri menerima informasi Paulus sudah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebagai tindak lanjut, digelar rapat antara Polri dengan berbagai lembaga terkait ekstradisi Paulus.
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ucap dia.
"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," tutup Krishna.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Paulus ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Dia saat ini ditahan di Singapura, dan Indonesia tengah mengurus proses ekstradisinya.
Dalam kasusnya, Paulus sudah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka e-KTP sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023, lembaga antirasuah sempat hampir menangkap Paulus tapi terkendala karena Paulus sudah ganti identitas. Paulus berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Di kasus e-KTP ini, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT