Polri Tak Akan Beri Pengamanan Khusus Saat Ahok Bebas

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok mengenakan batik motif parang pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Foto: AP Pool)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera menghirup udara bebas pada 24 Januari mendatang. Ia akan dibebaskan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, setelah menjalani dua tahun hukuman penjara dengan remisi 3,5 bulan atas kasus penodaan agama.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tak akan ada pengamanan khusus dari Polri untuk mengawal Ahok bebas. Dedi menyebut tugas pengawalan Ahok bebas cukup dilakukan Brimob.

“Enggak ada pengamanan khusus. Apabila datang massa banyak sudah diamankan Brimob cukup. Ahok sendiri sudah sampaikan ke Ahoker enggak usah dijemput saya mau pulang sendiri, yasudah,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).

Suasana di depan Mako Brimob. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Mako Brimob. (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)

Dedi menyebut Mako Brimob bersama Polsek Cimanggis sudah mempersiapkan semua hal terkait adanya potensi ancaman dari kelompok tertentu yang membenci bebasnya Ahok.

“Dari Brimob sudah menyiapkan antisipasi, (juga) sudah disiapkan Korbrimob sama Polsek Cimanggis, cukup polsek itu,” pungkas Dedi.

Sebelumnya, Ahok mendapatkan kabar bahwa pendukungnya akan berkumpul di depan Rutan Mako Brimob untuk menyambut hari kebebasannya. Namun, ia justru mengingatkan pendukungnya agar tidak perlu menunggu dan melakukan penyambutan, terlebih lagi menginap dari hari sebelum 24 Januari.

Surat Basuki Tjahaja Purnama terkait sukarelawan yang ingin menjemputnya di Mako Brimob. (Foto: Screenshoot Twitter/@basuki_btp)
zoom-in-whitePerbesar
Surat Basuki Tjahaja Purnama terkait sukarelawan yang ingin menjemputnya di Mako Brimob. (Foto: Screenshoot Twitter/@basuki_btp)

Ahok divonis penjara selama 2 tahun dalam kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu. Dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama.

Kasus Ahok ini juga bergulir saat menjelang bergulirnya Pilkada DKI tahun 2017. Pada saat itu, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat melawan pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni. Pilkada DKI dimenangkan oleh pasangan Anies Baswedan - Sandiaga Uno.

Drama Hidup Ahok (Foto: Muhammad Faisal, Anggoro Fajar)
zoom-in-whitePerbesar
Drama Hidup Ahok (Foto: Muhammad Faisal, Anggoro Fajar)