Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Tak Mau Ungkap Penyakit Ustaz Maaher: Sakitnya Sensitif, Terkait Nama Baik
9 Februari 2021 15:52 WIB
ADVERTISEMENT
Polri menolak membeberkan penyakit Ustaz Maaher yang membuatnya meninggalnya di Rutan Bareskrim, Senin (8/2) malam. Kepolisian berasalan hal itu sebagai privasi keluarga.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena sensitif ini bisa berkaitan nama baik keluarga almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Ustaz Maaher memang beberapa kali dirawat di rumah sakit. Istrinya sempat menyebutkan Ustaz Maaher sakit usus.
Belakangan ada kabar yang beredar bahwa Maaher mengidap HIV. Tapi, tak ada yang mau mengungkapkan itu.
Argo menuturkan, demi menghormati keluarga pihaknya memutuskan untuk tidak membeberkan penyakit Ustaz Maaher. Ia menegaskan, perawatan yang diberikan telah maksimal.
“Karena sakitnya ini sensitif. Terpenting dari keterangan dokter bahwa saudara Sonny sakit yang bisa membuat nama baik keluarga tercoreng,” ujar Argo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Maaher telah menjalani perawatan di RS Polri. Bahkan perawatan dilakukan setiap harinya oleh dokter hingga akhirnya dinyatakan sembuh.
ADVERTISEMENT
“Kemudian ini kami sampaikan rawatan RS ini banyak,tidak sekali. Tapi banyak yang dilakukan tiap hari ini ada hasilnya. Ini semua ini adalah rekam medis,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Argo menuturkan, dari keterangan dokter, Ustaz Maaher mengidap penyakit. Namun, pihaknya enggan mengungkap penyakit tersebut karena merupakan privasi keluarga.
“Keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan sakit. Hasil lab juga ada. Kita check semua. Ini hasilnya kita dapatkan dari dokter dan laboratorium,” ujar Argo.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini