Polri Tangani 1364 Perkara dengan Restorative Justice, Komisi III Bilang Begini

28 April 2021 1:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di awal kepemimpinannya sudah menangani sebanyak 1364 perkara dengan memberlakukan restorative justice (keadilan restoratif).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritasnya itu.
“Saya melihat keseriusan yang tinggi dari Kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian. Program presisi yang sebelumnya banyak dikira hanya sebagai gimik saat penetapan sebagai Kapolri, ternyata dieksekusi dengan sangat sistematis, sampai ada posko khusus. Jadi ini bukan jargon semata,” kata Sahroni, Selasa (27/4)
Bagi Sahroni, Posko Presisi di bawah kepemimpinan Ketua Posko Brigjen Pol Slamet Uliandi telah mengeksekusi dan mengawal program Presisi itu hingga ke satuan paling bawah, yakni hingga ke tingkat polsek.
"Tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi ini juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program ini di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari," papar Sahroni.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat,” sambung politikus NasDem itu.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Lebih lanjut, Sahroni berpendapat, restorative justice dapat terus menjadi fokus polisi dalam memberi perlakuan hukum terhadap setiap orang.
“Karena prinsip restorative justice ini sangat positif, khususnya dalam praktik hukum kita, maka kami di Komisi III akan selalu mendukung supaya pendekatan ini terus ditingkatkan penerapannya di masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar bisa terpenuhi oleh polisi,” pungkas legislator dapil Priok itu.
Sebelumnya, penanggung jawab kegiatan restorative justice, Brigjen Pol Iwan Kurniawan lewat keterangannya menyebut konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” kata Iwan.