Polri Tanggapi Aksi 2411: Kasus Viktor Laiskodat Masih Diproses

24 November 2017 15:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ratusan massa yang terdiri dari berbagai ormas menggelar aksi 2411 dari Kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia hingga ke Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan karena mereka kecewa dengan pihak kepolisian yang telah menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Viktor Laiskodat.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan para demonstran yang menggelar aksi 2411 itu gagal memahami kasus tersebut. "Jadi memang mungkin mereka salah paham, berpikir sudah tidak diproses lagi padahal masih (diproses)," kata Setyo setelah kegiatan lepas sambut Karo Penmas Divisi Humas Polri di Lobby Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Victor Laiskodat (Foto: www.fraksinasdem.org)
zoom-in-whitePerbesar
Victor Laiskodat (Foto: www.fraksinasdem.org)
Menurutnya aksi itu tidak perlu dilakukan karena prosesnya masih terus berjalan.
"Kita mengimbau tentunya sudah disampaikan resmi dari divisi Humas Polri bahwa kasus masih berjalan masih diproses, tentunya tidak perlu membuat aksi-aksi yang di luar sebagai antisipasi dan segala macam," tutur Setyo.
Di sisi lain, lanjut Setyo, meski aksi tersebut tetap dilakukan, Setyo juga tidak mempermasalahkannya karena sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada masalah sepanjang aksi itu adalah aksi damai, itu dilindungi oleh undang-undang," terangnya.
Peserta aksi 2411 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta aksi 2411 (Foto: Reki Febrian/kumparan)
"Sudah memberitahukan, kemudian kita juga mengimbau tidak perlu banyak (massa), kemudian aksinya damai dan tidak ada anarkis dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelumnya Viktor dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan ujaran kebencian. Dugaan tersebut karena Viktor yang berpidato menuduh PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra sebagai partai pendukung khilafah, lantaran menolak Perppu Ormas.