Polri Tanggapi Hotman Paris Soal Kejanggalan di Kasus Maybank

11 November 2020 17:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus hilangnya Rp 22 miliar milik Winda Earl di Maybank terus bergulir. Maybank melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea meminta Polri mengusut tuntas kasus ini, sebab dia menemukan serangkaian kejanggalan.
ADVERTISEMENT
Terkait sederet kejanggalan yang disampaikan Hotman Paris, Polri angkat bicara. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono tak mau menanggapi lebih jauh karena semua yang disampaikan sudah masuk materi pemeriksaan.
“Seperti saya sampaikan tadi, itu sudah masuk materi,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
Awi menyebut, memastikan semua pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Total ada 23 orang yang diperiksa, termasuk ayah Winda. Hendra Lunardi.
Hotman sempat menyebut Hendra menerima uang bunga dari dugaan hasil kejahatan yang dilakukan Kepala Cabang Maybank Cipulir, Albert. Uang Rp 576 juta itu disebut sebagai bunga. Padahal, harusnya nilainya Rp 1,2 miliar.
Dan, uang bunga itu tidak dikirim ke rekening Winda, tapi ke rekening Hendra dan berbeda bank, yakni BCA.
ADVERTISEMENT
“Kalau ditanya sudah diperiksa atau belum, pasti diperiksa semuanya yang ada di dalam sana. Baik itu sebagai korban, sudah diperiksa semuanya dan masuk ke dalam materi,” ujar Awi.