Polri Tanggapi Video Diduga Oknum Brimob Lempar Kucing ke Parit

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi hewan piaraan kucing. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan piaraan kucing. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seekor kucing dilempar dengan kuat ke aliran parit. Pelaku diduga oknum Brimob.

Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, tampak seorang pria berseragam hitam seperti oknum Brimob memegang seekor kucing warna hitam. Lalu kucing tersebut dilempar dengan kuat ke arah parit. Usai menjalankan aksinya, pria tersebut tertawa ke arah kamera yang merekam aksinya.

instagram embed

Merespons hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, akan mendalami video tersebut. Bila terbukti pelaku oknum Brimob dapat diberikan sanksi tegas.

“Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Awi kepada kumparan, Rabu (4/11).

“Hal tersebut melanggar Perkap 14/2011 tentang kode etik profesi Polri, etika kepribadian pasal 11,” imbuh Awi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberikan keterangan kepada wartawan terkait gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dalam Pasal 11 huruf c berbunyi: setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal dan norma hukum.

kumparan telah menelusuri asal video tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui di mana lokasi kejadian tersebut.