Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Polri Tangkap 10 Penyelundup 50 Kg Sabu di Sumut, Dikendalikan dari Lapas
10 Januari 2023 17:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 50 kg di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara, pada Rabu (4/1). Sebanyak 10 pelaku ditangkap, 2 di antaranya napi dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sabu itu diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut yang masuk lewat perairan Aceh dan Sumatera Utara.
"Dari penangkapan para tersangka tersebut, telah diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 kilogram," kata Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi terkait adanya pengiriman sabu dari Malaysia.
Setelah ditelusuri, pihaknya menangkap 3 pelaku bernama Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra yang mengendarai Mobil Brio di Jalan Menang DSN.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," ujar Jayadi.
ADVERTISEMENT
Dari ketiga orang itu kemudian dilakukan pendalaman. Kemudian didapat bahwa ada tiga orang lainnya yang diduga akan menerima paket sabu tersebut untuk dibawa melalui jalur laut. Mereka kemudian menangkap 3 tersangka lain yakni Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat.
"Tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," jelas Jayadi.
Tidak cukup sampai di situ, pihaknya kemudian menangkap 2 pelaku lain bernama Riza Zulham Nasution dan Usman Ana alias Emang. Total sejauh ini ada 8 pelaku yang diamankan polisi. Peran mereka sebagai penerima paket yang dikirim lewat jalur laut.
Kepada penyidik, pelaku Reza mengaku diperintahkan 2 orang yakni Hery Setiawan dan Zulkifli. Dari hasil penyelidikan ternyata keduanya merupakan napi di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sehingga total ada 10 pelaku yang diamankan kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Betul, (pengendali merupakan narapidana). Ada dua yang berhasil kami ungkap atas kerja sama Bareskrim dengan Ditjen PAS," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.