Polri Tangkap 4 Penyelundup Patung dan Pipa dari Gading Gajah Senilai Rp 2,3 M
ยทwaktu baca 2 menit

Empat orang berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menjual bagian dari satwa yang dilindungi berupa gading gajah.
Gading gajah itu dijual oleh pelaku dalam bentuk pipa rokok hingga patung ukiran.
"Memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (26/5).
Nunung mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi, Jabar, dan Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.
Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai angka lebih dari Rp 2,3 miliar.
"Total perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan dilakukan oleh 4 tersangka ini lebih kurang Rp 2.384.000.000," ujar dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, IR membeli gading gajah utuh dari JF yang disebut mempunyai 4 kios di kawasan Jakarta. Kemudian, gading gajah itu dijual kepada SS dalam bentuk pipa rokok. Pipa rokok tersebut lalu dipasarkan dan dijual oleh SS hingga ke Malaysia dan Korea Selatan.
"Atas keterangan JF, gading gajah pertama kali (dijual) pada tahun 2020 dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan," kata dia.
"JF menjual ke tersangka IR sebesar Rp 8 juta per kilo, dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kilogram sampai dengan Rp 16 juta rupiah per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," lanjut dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa," kata dia.
