Polri Tangkap 45 Penyebar Hoaks Terkait Virus Corona
ADVERTISEMENT
Polri tak hanya gencar melarang masyarakat berkumpul untuk mencegah corona . Sebanyak 45 orang penyebar hoaks juga ditangkap di berbagai daerah karena membuat masyarakat resah.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini kita sudah tangkap 45 pelaku hoaks terkait virus corona ,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Selasa (24/3).
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Berikut ini penangkapan 45 penyebar hoaks tentang corona di berbagai Polda se-Indonesia:
Dittipid Siber Bareskrim 4
Polda Kaltim 3
Polda Metro Jaya 2
Polda Kalimantan Bara 4
Polda Sulawesi Selatan 3
Polda Jawa Barat 3
Polda Jawa Tengah 2
Polda Jawa Timur 7
Polda Lampung 3
Polda Sulawesi Tenggara 1
Polda Sumatera Selatan 2
Polda Sumut 2
ADVERTISEMENT
Polda Kepulauan Riau 1
Polda Bengkulu 2
Polda Sumbar 1
Polda Maluku 2
Polda NTB 2
Polda Sulteng 1
================
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!