Polri Tangkap 88 WN China Pelaku Love Scamming di Kepulauan Riau

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polri membongkar kasus penipuan online bermodus love scamming di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polri membongkar kasus penipuan online bermodus love scamming di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa

Polri membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming di Kompleks Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau pada Selasa (29/8). Sebanyak 88 warga negara China ditangkap dalam pengungkapan itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Divisi Hubungan Internasional Polri dengan Ministry of Public Security of China.

"Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau," ujar Sandi lewat keterangannya, Rabu (30/8).

Polri membongkar kasus penipuan online bermodus love scamming di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa

Sandi menjelaskan, para pelaku yang merupakan warga negara China itu juga biasa melakukan kejahatannya di Batam.

"Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan," ungkap dia.

Polri membongkar kasus penipuan online bermodus love scamming di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa
Polri membongkar kasus penipuan online bermodus love scamming di Kepulauan Riau. Foto: Dok. Istimewa

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sandi, penyidik menemukan pihak-pihak yang menjadi korban hanya berada di China. Namun, penelusuran lebih dalam masih terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya korban dari WNI.

"Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada [korban WNI] maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan [ke China], tetapi diproses hukum di Indonesia," tutupnya.