Polri Tangkap Buronan Jepang di Lampung Terkait Kasus Penipuan Subsidi COVID-19

8 Juni 2022 9:23 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat konpers terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta di Halaman Gedung SME Tower Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri menangkap seorang buronan Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang sempat bersembunyi di Kalirejo, Lampung Tengah, Lampung, Selasa (7/6) kemarin. Penangkapan itu hasil koordinasi dengan kepolisian Jepang.
ADVERTISEMENT
"Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Kalirejo, Lampung Tengah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli lewat keterangannya, Rabu (8/6).
Gatot menuturkan, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah tertangkap, Mitsuhiro Taniguchi lalu diserahkan ke pihak imigrasi untuk selanjutnya akan dikembalikan ke Jepang.
"Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," ujar Gatot.
Dari informasi yang dihimpun kumparan, Mitsuhiro Taniguchi tersangkut kasus penipuan bantuan subsidi dari pemerintah Jepang. Total kerugian sekitar 960 juta Yen uang yang digelapkan pelaku.
Aksinya tersebut dijalankan bersama istrinya, Rie Taniguchi dan dua putranya berusia 22 tahun dan 21 tahun.