Polri Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka, 4 Orang Diamankan

6 Maret 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP amankan 2 kapal berbendera Malaysia yang curi ikan di Selat Malaka dan 2 kapal ikan Indonesia yang langgar operasional di Ternate. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ditpolairud Baharkam Polri menangkap kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka, Kepulauan Riau pada 28 Februari lalu. Kapal itu berisi 1 nakhoda dan 3 anak buah kapal atau ABK.
ADVERTISEMENT
"KIA (Kapal Ikan Asing) berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau, di wilayah Indonesia dengan nama kapal PSF 2500," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Rabu (6/3).
Trunoyudo menuturkan, kapal itu tak dilengkapi dengan dokumen izin penangkapan ikan di perairan Indonesia. Keempat orang yang diamankan merupakan WN Thailand dan Myanmar.
"Tepatnya pada Rabu 28 Februari 2024 di mana polri melalui Direktorat Polair Baharkam Polri mengamankan 1 nakhoda dan 3 orang ABK dengan kewarganegaraan Thailand dan Myanmar," jelas Trunoyudo.
Modus para pelaku untuk lolos dari penjagaan patroli sendiri adalah dengan menggunakan jalur perdagangan internasional untuk masuk ke perairan Indonesia.
Dari dalam kapal ditemukan 200 kg ikan hasil pencurian para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik Indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring trol," sambungnya.
Polisi pun telah menyerahkan penanganan tersebut ke pihak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut.
"Sekitar pada Senin kemarin tanggal 4 Maret 2024 telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut," tutupnya.