Polri Tangkap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat karena Konten Media Sosial

13 Oktober 2020 21:31 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syahganda Nainggolan, kader PAN. Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri masih memeriksa petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat terkait Omnibus Law. Keduanya diduga menyebarkan hoaks
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, keduanya menyebarkan hoaks soal Omnibus Law di media sosial Twitter.
Hal itu kemudian diduga menimbulkan provokasi di masyarakat.
“Iya demikian (media sosial), nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Awi menuturkan, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Mereka terancam 6 tahun penjara.
“Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan,” ujar Awi.
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: ANTARA FOTO
Lebih lanjut Awi menuturkan, bila kedua pasal tersebut digabungkan, kedua petinggi KAMI tersebut dapat dihukum penjara hingga 12 tahun. Hingga saat ini kepolisian masih memeriksa keduanya.
ADVERTISEMENT
"Untuk ancaman pidananya, yang Undang-undang ITE 6 tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara,” tandasnya.