Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan dosen IPB, Abdul Basith, dan 8 rekannya sebagai tersangka kasus perakit bom. Dari pemeriksaan, 29 barang bukti diamankan berupa bom molotov dan rakitan.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Abdul Basith bersama rekannya tak hanya sekadar merakit molotov, tapi juga merakit bom berdaya ledak tinggi.
“Yang perlu kami tegaskan bahwa 29 barang yang diduga bom rakitan ini adalah betul-betul bom yang mempunyai daya ledak dan daya penghancur luar biasa,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).
“Mohon dipahami, ini bukan bom molotov. Ini bom berdaya ledak, tidak sesederhana bom molotov,” imbuh Asep.
Dari pemeriksaan barang bukti, Asep menyebut, ditemukan pemicu bom berupa sumbu. Selain itu, terdapat paku, dan deterjen sebagai bahan peledak.
Menurut Asep, paku yang terdapat pada bom dibalut lakban. Ia membantah, bom molotov dalam kotak sebagai minyak lampu yang akan dijual.
ADVERTISEMENT
“Paku-paku di sekitar botol tersebut yang dikemas dan dibalut di bagian coklat ini,” ujar Asep.
Dosen IPB, Abdul Basith, ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berniat mengacaukan Aksi Mujahid 212, menggagalkan pelantikan DPR dan MPR, serta pelantikan presiden-wakil presiden terpilih.
Polisi mengungkapkan Abdul Basith tidak berperan sebagai perancang demo. Namun, berperan menyimpan 28 bom molotov yang akan digunakan untuk mengacaukan Aksi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9).
Tak hanya itu, Abdul Basith juga merekrut 7 eksekutor sebagai pembuat bom dan penyusup untuk melempar bom molotov saat aksi unjuk rasa. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Abdul Basith dijerat Pasal 169 KUHP tentang Undang-undang darurat. Sedangkan 8 rekan Basith masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT