Polri Tegaskan Tak Ada Rekayasa Hasil Autopsi Brigadir Yosua

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polri menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya pun bakal dibeberkan dalam waktu dekat.

"Tidak ada rekayasa autopsi," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (9/8) malam.

Autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua telah rampung dilakukan pada 27 Juli 2022. Hanya saja, hasilnya baru keluar 4-8 minggu setelah autopsi dilakukan.

Dedi menyebut hasil autopsi ulang itu bakal dibeberkan dalam waktu dekat oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

"Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," jelas dia.

Jenazah Brigadir Yosua sebelumnya diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang itu dilakukan dokter forensik independen.

Sejumlah orang mengangkat peti jenazah almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pembongkaran makam di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto

Permintaan autopsi ulang ini disampaikan pihak keluarga, lantaran menilai ada kejanggalan dalam tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.