Polri Tegaskan Tak Bakal Proses Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo meninggalkan Komnas HAM RI, Senin (25/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo meninggalkan Komnas HAM RI, Senin (25/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polri menegaskan tak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Surat itu sebelumnya telah dilayangkan Sambo ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tidak (diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (26/8).

Dedi memastikan, surat pengunduran diri yang telah dilayangkan Irjen Ferdy Sambo itu pun tak akan mempengaruhi proses sidang etik.

Saat ini Sambo telah diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Namun Sambo mengajukan banding.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.

Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, Kapolri menyatakan Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian. Hal itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) Kapolri Jenderal Listyo Sigit bersama dengan Komisi III DPR RI.

Namun, Sigit mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah nantinya dapat diproses atau tidak.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8).