Polri Terbitkan SKCK untuk Ganjar & Cak Imin Sebagai Syarat Daftar Pilpres 2024

18 September 2023 8:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baintelkam Polri telah menerbitkan dua surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua SKCK itu diterbitkan untuk Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri Halal Bihalal Pemkab Semarang di GOR Pandanara Wujil, Kabupaten Semarang, pada Selasa (23/5/2023). Foto: Dok. Istimewa
"Sampai saat ini Baintelkam Polri telah menerbitkan 2 SKCK untuk bakal calon Presiden/Wakil Presiden yaitu Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (18/9).
"Penerbitan SKCK pada hari Kamis 14 September," imbuhnya.
Ganjar merupakan bakal calon presiden yang diusung PDIP. Sementara Cak Imin adalah bakal calon wakil presiden dari Anies Baswedan yang diusung Koalisi Perubahan.
Cak Imin hadiri diskusi antarumat beragama di Klenteng Kong Miao TMII yang diakhir dengan melepaskan merpati, Kamis (14/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Lebih jauh, Ramadhan mengaku belum mendapatkan informasi soal beberapa bakal calon lainnya terkait pembuatan SKCK tersebut.
"Baru dua itu," tutur Ramadhan.
SKCK yang diterbitkan Mabes Polri merupakan salah satu syarat bagi capres atau cawapres yang ingin ikut dalam pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 227 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT