Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait Vonis Pemecatan

22 Juni 2023 14:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Foto: Mabes Polri
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik. Foto: Mabes Polri
ADVERTISEMENT
Polri telah menerima memori banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa. Banding tersebut diajukan terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya terkait kasus pengedaran sabu.
ADVERTISEMENT
"Hari ini memori bandingnya diterima," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6).
Ramadhan mengatakan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut. Sidang banding akan segera digelar.
"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," sambungnya.
Sanksi pemecatan itu dijatuhi setelah Teddy menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri atas kasus peredaran narkoba selama 13 jam pada Selasa (30/5) lalu.
"Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, pertama sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan mengumumkan hasil sidang, Selasa (30/5).
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambung dia.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan update pencapaian dari satuan kerja Polri untuk TPPO, Senin (19/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Adapun terkait dengan kasus pengedaran sabu yang membuatnya disidang secara etik, eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti menjual 5 kilogram sabu.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dia lakukan bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia divonis penjara seumur hidup. Namun pihaknya juga menyatakan banding.