Polri Terima Permintaan KPK soal Penyidik Irhamni Tangani Kasus BLBI

22 April 2018 10:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Setyo Wasisto. (Foto:  Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Setyo Wasisto. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polri telah menerima surat permintaan KPK untuk merekrut penyidik bernama Muhammad Irhamni. Irhamni diminta oleh lembaga antirasuah itu untuk menyelidiki kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan akan memberikan yang terbaik terkait permintaan itu. "Walaupun ada Kementerian yang minta kita kasihkan yang terbaik," tegas Setyo di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (22/4).
Setyo mengatakan Polri kini masih mengkaji permintaan KPK tersebut. "Sesuai prosedur dan aturan dan dari KPK dari bidang hukumnya sudah mengkaji," ucap dia.
Setyo juga mengungkapkan dengan permintaan ini diharapkan Irhamni dapat berkolaborasi dengan penyidik lainnya di KPK. Terutama dengan Brigjen Pol Firli yang saat ini menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
"Kalau diminta personel pasti kita kasih yang terbaik. Tidak yang ecek-ecek," tutup Setyo.
Permintaan Irhamni untuk menyidik kasus BLBI disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Nama Irhamni disebut karena sebelum habis masa tugasnya di KPK, dia menjadi ketua penyidikan kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Rencana perekrutan penyidik tersebut memicu polemik sebab ia sudah diperbantukan di KPK selama jangka waktu maksimal yang sudah ditentukan. Irhammni sudah bertugas di KPK selama 10 tahun, ada pendapat yang menyatakan setelah waktu itu masa tugas polisi di KPK tidak bisa diperpanjang,
Adanya tentangan wacana perekrutan itu diduga juga menjadi pemicu kekesalan mantan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. Aris sempat mengungkap ada kelompok tertentu yang tidak senang dengan adanya Irhamni di KPK. Terlebih Irhamni adalah penyidik yang dia usulkan.