Polri Tetap Cari Honggo meski Sidang Kasus Korupsi Kondensat Sudah Berjalan

Polri tak akan berhenti mengejar tersangka kasus korupsi pembelian kondensat PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yakni Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo. Polisi tetap memburu Honggo meski sidang kasusnya mulai berjalan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Sidang pertama digelar pada Senin (10/2).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Polri sudah menyerahkan seluruh perkara ke Kejaksaan. Sidang pun berjalan secara in absential.
"Jadi gini, proses peradilan itu ada kasus tindak pidana korupsi masih boleh dilakukan peradilan in absensial. Ini sedang dilakukan," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Meski persidangan telah berjalan, Daniel memastikan kepolisian tetap memburu Honggo. Tersangka korupsi itu masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di seluruh dunia.
"Tetap kita lakukan, notice sudah kita sebarkan di seluruh dunia," kata Daniel.
Kasus kondensat, terungkap pada 2015 melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPK yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara mengalami kerugian hingga USD 2,716 miliar atau Rp 35 triliun.
Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi, Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo. Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
Tindakan mereka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
