Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Non-Prosedural, Kerugian Capai Rp 10 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di Gedung Humas Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di Gedung Humas Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Satgas Haji Polri terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum selama musim haji 2026. Langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural yang dinilai merugikan calon jemaah.

Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji mencatat telah menangani puluhan laporan terkait dugaan pelanggaran. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Johnny mengatakan para pelaku umumnya memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk berhaji dengan modus penyalahgunaan visa. Praktik itu membuat calon jemaah berpotensi gagal berangkat sekaligus mengalami kerugian materi.

“Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp 10.025.000.000,” ungkapnya.

Ilustrasi calon jemaah Haji sedang mengecek perlengkapan yang akan dibawa ke Tanah Suci. Foto: Odua Images/Shutterstock

Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga melakukan pengawasan di titik keberangkatan. Pada Jumat (15/5), polisi menggagalkan keberangkatan 32 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pencegahan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta setelah menemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai ketentuan,” sebutnya.

Johnny menegaskan pengawasan haji bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat agar ibadah berjalan aman dan sesuai aturan.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” tuturnya.

Satgas Haji Polri bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk mencegah berbagai potensi kejahatan selama musim haji.

“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” sambung dia.

Menurut Johnny, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih menitikberatkan pada pencegahan sejak awal agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal yang merugikan secara finansial maupun menghambat pelaksanaan ibadah.

“Karena itu, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, termasuk memperkuat kerja sama dengan kementerian terkait dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk melindungi jemaah Indonesia,” tegasnya.