Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera

Polri menetapkan 72 orang jadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan dan Sumatera. Mereka diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla di sejumlah titik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di 9 Polda. Total terdapat sekitar 89 laporan polisi yang tengah ditangani.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (23/8).
Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Irhamni mengatakan, penyelidikan diawali dengan pemantauan titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi ke lokasi. Jika ditemukan lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika ditemukan unsur pidana, kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Buka Lahan Sawit
Irhamni mengatakan, sebagian besar tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan alat untuk melakukan land clearing.
Para tersangka, kata dia, sebelumnya telah menebang lahan sekitar 3 hingga 4 bulan sebelum pembakaran dilakukan. Hal itu ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, dan Kalteng.
“Dia untuk mempermudah untuk pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang mereka. Dari mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng. Itu sudah 3 bulan atau 4 bulan lalu itu mereka sudah tebang,” ujar Irhamni.
Polisi menemukan sejumlah alat penebangan di lokasi, termasuk parang. Setelah lahan ditebang, sisa tanaman dan kayu kemudian dibakar untuk membersihkan lahan.
Irhamni menyebut penggunaan alat membuka lahan membutuhkan biaya besar, terutama karena harga bahan bakar dan biaya sewa alat. Karena itu, pembakaran menjadi cara yang dipilih para pelaku.
“Yang paling mudah adalah dibakar. Selain itu, pascapembakaran itu tanahnya menjadi lebih subur, karena hasil pembakaran abu dan sebagainya itu bisa menjadi pupuk,” katanya.
Polisi menduga pembukaan lahan tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan, termasuk penanaman sawit.
35 Korek hingga Jeriken BBM Disita
Dalam penanganan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pembakaran maupun aktivitas pembukaan lahan.
Barang bukti itu antara lain 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik berisi BBM jenis solar, serta 2 jeriken berkapasitas 10 liter yang berisi solar.
Polisi juga menyita 2 botol plastik berisi Pertalite, 1 botol plastik minyak tanah, 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, dan 5 plastik sampel tanah terbakar.
Selain itu, terdapat 2 unit gergaji mesin, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, serta 1 pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan,” ujar Irhamni.
Mayoritas Petani dan Pekerja Serabutan
Polri menyebut para tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini mayoritas merupakan individu. Mereka rata-rata bekerja sebagai petani ladang dan pekerja serabutan.
“Pekerjaannya mereka pekerja serabutan tentunya, memang petani rata-rata. Membuka lahan kemudian menanam sawit dan sebagainya. Petani ladang,” kata Irhamni.
Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau membiayai pembakaran tersebut.
Irhamni mengatakan penyidik akan menelusuri aliran transaksi keuangan untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan atas kepentingan pribadi atau ada pihak lain, termasuk korporasi, yang memberikan pendanaan.
“Sebagian besar pengakuannya masih individu, tetapi nanti akan kami lihat dari transaksi keuangannya. Apakah biaya itu biaya pribadi ataupun ada aliran-aliran dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran,” ujarnya.
Polri juga berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan tersebut. Namun, Irhamni mengatakan belum ada nominal transaksi yang dapat disampaikan karena masih dalam tahap pendalaman.
Berikut rincian perkara karhutla yang ditangani 9 Polda tersebut:
1. Polda Riau: 32 LP, 35 orang tersangka
2. Polda Kalbar: 18 LP
3. Polda Sumsel: 15 LP, 15 orang tersangka
4. Polda Jambi: 7 LP, 8 orang tersangka
5. Polda Kalteng: 8 LP, 11 orang tersangka, 1 orang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
6. Polda Kalsel: 3 LP, 2 orang tersangka
7. Polsa Kaltim: 2 LP, 1 orang tersangka
8. Polda Aceh: 2 LP
9. Polda Kaltara: 2 LP
