Polri Tetapkan Eks Pimpinan Bank Jateng Cabang DKI Tersangka Korupsi Rp 229 M

21 Juni 2021 17:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus korupsi yang dilakukan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta berinisial BM. Nilai kerugian negara mencapai Rp 229 miliar.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari laporan polisi pada 11 Februari 2021, penyidik mendalami korupsi kredit di Bank Jateng yang dilakukan tersangka BM.
“Kasus korupsi kredit bank Jateng cabang Jakarta berdasarkan LP 11 Februari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di bank Jateng cabang Jakarta,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Ahmad menyebut, tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka pada 2017-2019 saat memimpin Bank Jateng di Jakarta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyetujui 3 kredit proyek tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ahmad menambahkan, proyek kredit tersebut dikelola 3 perusahaan debitur yakni PT GI, PT MDSI, dan PT SI.
“Tahun 2017-2019 dilakukan tersangka BM mantan pimpinan bank Jateng cabang Jakarta. BM dengan wewenangnya menyetujui 3 kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan biaya kredit tersebut tidak pada peruntukannya. Untuk 3 debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI,” rinci Ahmad.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kata Ahmad, negara mengalami kerugian Rp 229 Miliar. Tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Negara mengalami kerugian Rp 229 miliar. Penyidik akan memeriksa tersangka dan saksi dan koordinasi JPU pengiriman berkas perkara tahap 1,” tandasnya.