Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kematian Brigadir Yosua

19 Agustus 2022 14:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
36
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
ADVERTISEMENT
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri sebanyak 3 kali baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Infografik Putri Candrawathi Tersangka. Foto: kumparan