Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kematian Brigadir Yosua
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.