Polri Tidak Tahan dr Lois

13 Juli 2021 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
dr Lois di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
dr Lois di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan dr Lois dalam kasus penyebaran berita bohong soal corona. dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan dr Lois menyanggupi sejumlah syarat yang diajukan penyidik, maka dr Lois dibebaskan.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” kata Slamet lewat keterangannya, Selasa (13/7).
Slamet menuturkan, dr Lois juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya yakni menyebarkan berita bohong. Selain itu, penyidik juga memiliki alat bukti yang kuat sehingga dr Lois tak bisa lari dari jeratan hukum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujar Slamet.
dr Lois di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menetapkan dr Lois sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong. dr Lois juga langsung ditahan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (12/7).
Agus mengatakan, dr Lois dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.