Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polri: Truk Tak Boleh Lewat Tol Saat Mudik Mulai 24 Maret-8 April
11 Maret 2025 16:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Truk akan dilarang melintas di tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pelarangan ini berlaku mulai 24 Maret-8 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Kami mendapat informasi atas persetujuan Pak Menteri [Perhubungan] pembatasan angkutan sumbu 3 ini bisa diajukan tanggal 24 Maret sampai 8 April dan ini sangat amat membantu arus kendaraan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin dalam rapat bersama Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Namun, Aries belum merinci truk mana saja yang masih diizinkan melintas di tol selama arus mudik dan bali Lebaran. Biasanya, truk-truk pembawa sembako hingga BBM masih diizinkan.
Di sisi lain, Aries mengatakan berbagai antisipasi juga disiapkan untuk mengantisipasi agar kepadatan dapat diurai. Misalnya, penanganan kepadatan di rest area.
Juga ada bootle neck, parkir liar, dan pertemuan arus lalu lintas di berbagai titik.
"Biasanya pada saat mudik pada saat berbuka puasa itu rest area tidak akan menampung walaupun sudah ditambah fasilitas-fasilitas dan masyarakat akan memaksa untuk berhenti di bahu jalan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Dan ini sudah kita coba antisipasi dengan cara kita menugaskan untuk penataan ini atau mengimbau masyarakat dengan Polwan karena biasa dengan Polki masyarakat agak kurang mengindahkan tapi dengan Polwan biasanya mereka lebih nurut," ucap dia.