Polri Uji Coba Aturan Wajib Sertakan BPJS Kesehatan untuk Bikin & Perpanjang SIM

3 Juni 2024 16:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk "S" di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk "S" di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (7/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri akan menjadikan kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM. Jadi masyarakat yang ingin memperpanjang maupun membuat SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu akan diuji coba mulai 1 Juli-30 September 2024 di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.
Faisal menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif JKN.
Uji coba dilakukan untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menghambat masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM. Nantinya kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," kata Faisal dikutip dari keterangan pers, Senin (3/6).
"Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” tambah Faisal.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat. Tapi untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan.
"Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut ia menjelaskan peran JKN untuk pengendara. Menurutnya selain Jasa Raharja, JKN juga dapat dipakai untuk biaya pengobatan saat pengendara mengalami kecelakaan.
“Kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain, sudah dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan mekanismenya tersendiri. Jika biaya pelayanan kesehatannya sudah melampaui plafon yang ditanggung PT Jasa Raharja, maka sisanya akan ditanggung oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional dengan ketentuan yang berlaku,” kata David.
Namun, ia menambahkan, Program JKN tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam lingkup kecelakaan kerja karena sudah dijamin oleh penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat jaminan kecelakaan kerja. BPJS Kesehatan juga tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan akibat kelalaian pengendara seperti balap liar, tindakan membahayakan diri, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT