Polri Ungkap Kasus Judi Online, Bagaimana Big Bos dan Bekingnya?

27 Agustus 2022 13:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan terkait kasus judi online. Tapi penangkapan ini mendapat kritik. Kenapa big bos dan beking judi online tak ikut diciduk?
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa meminta Polri terus memburu para bandar judi online dan konvensional. Hal ini, perlu dilakukan untuk memberantas praktik judi online.
"Polisi jangan berhenti memburu para bandar judi online maupun judi darat," kata Supriansa, Sabtu (27/8).
Supriansa mengatakan Polri harus menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana para bandar judi.
"Polisi segera menggandeng PPATK untuk memburu aliran dana para bandar judi supaya bisa ketahuan siapa yang selama ini melindungi perjudian di Indonesia," kata dia.
Untuk para bandar yang sudah ditangkap, Supriansa meminta Polri membongkar transaksi dana judi selama ini.
"Para bandar judi yang sudah ketangkap sebaiknya bongkar saja ke mana selama ini menyetor," tutup Supriansa.
Sebelumnya, Polri merilis sejumlah kasus judi online yang melibatkan 296 tersangka dari total 131 kasus yang berhasil diungkap.
ADVERTISEMENT