Polri Ungkap Mafia Illegal Logging yang Babat Hutan di Kalimantan Timur

25 Januari 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku Illegal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022). Foto: Baharkam Polri
zoom-in-whitePerbesar
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku Illegal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022). Foto: Baharkam Polri
ADVERTISEMENT
Pencurian kayu di hutan Kalimantan masih saja terjadi. Seperti pengungkapan kayu hasil illegal logging di Kutai Kertanegara, Kaltim.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih pada Selasa (25/1) mengatakan, 300 batang kayu log hasil penebangan liar diamankan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud di Perairan Sungai Belayan Kalimantan Timur.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.025.000.000," kata Yasin.
Kayu-kayu itu ditemukan di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku Illegal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022). Foto: Baharkam Polri
Pengungkapan kasus itu sendiri dilakukan penyidik Dirpolair Baharkam Polri pada Kamis (20/1). Bermula dari informasi masyarakat adanya kayu rakit log, yaitu kayu bulat yang dibentuk rakit ditarik oleh perahu ces (perahu katinting), tanpa dokumen sah di kawasan Sungai Belayan.
Mendapat laporan masyarakat, Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan Speed Patroli di perairan Sungai Belayan.
ADVERTISEMENT
"Tim kami memeriksa Kayu Rakit Log sejumlah +/- 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces (perahu katingting) milik R dan S," ujar Yasin.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
"Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah +/- 300 batang dan 1 (satu) unit perahu ces (perahu katingting)," jelasnya.
Tim penyidik dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim, beberapa hari setelahnya, yakni pada Selasa (25/1), melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran di lokasi kedua.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap pelaku Illegal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis (20/1/2022). Foto: Baharkam Polri
Jarak dari lokasi pertama ke lokasi kedua sekitar 2,5 jam. Sayangnya, saat penggerebekan, para pelaku berhasil meloloskan diri. Menurut Yasin, penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut, diduga pelaku merupakan jaringan mafia kayu.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Yasin juga menyampaikan, guna mencegah ilegal logging pihaknya melakukan sejumlah langkah, yakni:
1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana illegal logging;
2. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
"Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.