Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polri Ungkap Peran Para Petinggi ACT Hingga Jadi Tersangka
25 Juli 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keempatnya dipersangkakan dengan pelanggaran UU ITE, UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Lalu Pasal 70 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan. Lalu Pasal 3, 4, 6, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Senin (25/7).
Ramadhan menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Mulai dari Ahyudin, Ramadhan mengatakan dia memotong 30% dana bantuan yang diterima ACT untuk operasional. Dana tersebut digunakan untuk gaji dan sebagainya yang tidak sesuai dengan undang-undang.
ADVERTISEMENT
"Mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui bentuk donasi. Dan bersama dengan pengurus yayasan, pembina, dan pengurus duduk di dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji dan lainnya," kata Ramadhan.
"Tahun 2015, perihal pemotongan donasi sampai 30 persen. Tahun 2020 membuat opini Dewan Syariah tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti organisasi dana bantuan BCIF, terhadap ahli waris korban JT-610. Kemudian ex reusnya memperoleh gaji dan fasilitas lainnya bersama pembina, pengurus yayasan, komisaris dan direksi yang terafiliasi dengan yayasan ACT," jelas Ramadhan.
Menurut Ramadhan seharusnya dana yang dikumpulkan ACT digunakan untuk tujuan berdirinya ACT. Namun Ahyudin menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
"Hasil usaha dari badan hukum yang dilakukan yayasan seharusnya dilakukan untuk tujuan berdirinya yayasan, tapi A menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ramadhan.
Kemudian tersangka Ibnu Khajar, Ramadhan menyebut perannya ialah ikut membuat opini pemotongan dana 30%. Selain itu juga ikut membuat perjanjian kerja sama dengan Boeing terkait dana kompensasi untuk korban JT-610.
"Sedangkan IK, Ketua Pengurus ACT 2019-sekarang. Mensreanya 2020 bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30 persen dari dana umat. Bersama membuat SKB pembina dan pengawas perihal pemotongan donasi tahun 2015 sebesar 30 persen, dan membuat perjanjian kerja sama dengan vendor bersama CSR Boeing," kata Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain. Ia berperan sebagai penanggung jawab penggunaan dana di ACT.
"HH perannya Ketua Pengawas ACT tahun 2019-2022. Sampai waktu itu ia anggota pembina ACT dan anggota presidium pada periode IK sebagai ketua pengurus. Mens rea, selain sebagai pembina, senior vice presiden ACT, juga HRD dan semua urusan keuangan ada di tangan yang bersangkutan," kata Ramadhan.
"Pada saat A sebagai ketua pembina memotong dana sebesar 30% untuk membayar gaji, padahal sesuai aturan tidak boleh menerima gaji. Pada periode IK selaku ketua pengurus, H menjadi anggota yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," jelas Ramadhan.
Terakhir tersangka Novariadu Imam Akbari. Dia juga turut andil dalam pemotongan dana 30% untuk gaji.
ADVERTISEMENT
"MIA, jadi pembina. Mens rea, menyusun program dan jadi dewan komite yang turut andil dalam Yayasan ACT. Saat A sebagai pembina, IK sebagai anggota, juga ikut melakukan pemotongan dana 30%. Ia juga menentukan pemakaian dana tersebut," pungkas Ramadhan.