Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan kasus binary option ilegal dengan platform FBS.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Dari kasus itu, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka dengan bernama Windi Kurnia Ogus dan DDA.
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan tawaran trading dengan tidak adanya selisih antara harga jual beli komoditi.
“Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero split atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Mabes Polri, Senin (4/4).
“Sedangkan dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya. Namun kenyataan binary option FBS split yang terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi, yang namanya itu di luar dari nilai kewajaran yang ditetapkan Jakarta Future Exchange selaku bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, peran dari Windi dalam kasus tersebut yakni sebagai promotor binary option FBS dan menampung uang dari nasabah yang ingin berinvestasi.
“Perannya mempromosikan FBS melalui media sosial dan pemilik rekening untuk penampungan dana dari para nasabah yang akan berinvestasi di FBS Indonesia, dan penyidik juga melakukan penyitaan satu unit handphone dan satu kartu ATM milik WK,” jelasnya.
Sedangkan tersangka dengan inisial DDA memiliki peran sebagai memegang kendali atas kegiatan dari tersangka Windi dan perantara platform FBS yang ada di Rusia.
“DDA berperan costumer support FBS ini yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia Ogus pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kini, berkas perkara tersangka Windi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2022.
“Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor dan satu saksi ahli ITE,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana ITE, TPPU, dan pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin.