Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polri: Wanita Penyalur Bocah ke AKBP Fajar Adalah Korban, Bisa Jadi Terlapor
13 Maret 2025 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditetapkan tersangka usai mencabuli tiga bocah di bawah umur dan satu perempuan dewasa.
ADVERTISEMENT
Sang wanita dewasa itu berinisial F. Ia adalah penyalur anak di bawah umur ke Fajar.
“Terkait dengan yang F, F tadi, yang tadi disebutkan sebagai korban keempat dewasa. Proses tadi sudah dijelaskan oleh Pak Direktur Reskrimum, proses yang kemungkinan berpotensi untuk menjadi terlapor,” ujar Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Div Humas Polri, Jakarta pada Kamis (13/3).
“Kalau secara keseluruhan, yang disebut-sebut F saat ini adalah, sebenarnya nama keseluruhannya adalah SHDR, umur atau usia 20 tahun,” sambungnya.
Trunoyudo menyebut, SHDR bukan anggota kepolisian. “Itu bukan, itu merupakan masyarakat biasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan, F merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Mereka pernah saling berhubungan.
ADVERTISEMENT
Dari perkenalan itu, F diminta untuk mencari anak perempuan yang akhirnya menjadi korban pelecehan seksual Fajar.
Patar mengatakan, korban yang dicabuli oleh Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar hotel itu disalurkan oleh F dengan membayar Rp 3 juta.
"Disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/3).
Patar mengatakan, sebelum dibawa ke kamar hotel, korban diajak jalan-jalan oleh Fajar dan F. "Untuk korban hanya dibawa main-main, jalan-jalan, bawa makan," kata dia.
Menurut Patar, F kini sudah diperiksa oleh penyidik di Unit PPA Direskrimum Polda NTT.
Terungkap dari Laporan Australia
Sedangkan kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Rupanya, video pencabulan yang dilakukan Fajar diunggahnya ke situs porno di Australia.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.