Polri: Zakiah Pakai Air Gun Kaliber 4,5 Mm Saat Serang Mabes

1 April 2021 18:02 WIB
Seseorang tergeletak di halaman Mabes Polri dengan senjata pistol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seseorang tergeletak di halaman Mabes Polri dengan senjata pistol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri akhirnya mengungkap jenis pistol yang digunakan Zakiah Aini (25) saat menyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, jenis senjata yang digunakan pelaku teror Zakiah Aini di Mabes Polri, merupakan jenis airgun berkaliber 4,5 mm.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol airgun BB bullet call 4,5 mm," kata Argo lewat keterangannya, Kamis (1/4).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan terkait peristiwa bom Gereja Katedral Makassar di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (28/3). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Argo menyebut, kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan soal asal-usul senjata air gun tersebut bisa didapatkan oleh pelaku.
"Asal senjata masih diselidiki. Karena yang bersangkutan sudah meninggal," ujar Argo.
Air gun merupakan salah satu replika senjata api, memiliki peluru dari logam seperti gotri yang bila ditembakkan dari jarak 3 meter bisa mematikan. Pelurunya juga bisa menembus tripleks dan kaca.
KTA milik pelaku. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Polri telah mengungkap bagaimana Zakiah Aini bisa lolos dari penjagaan sambil membawa pistol.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka masuk dari gerbang belakang Mabes Polri. Petugas saat itu telah memeriksa tersangka.
Namun, tersangka tak memiliki gerak-gerik mencurigakan dan seperti pengunjung pada umumnya yang butuh pelayanan kepolisian.
“Jadi 1 hal tak bisa dihindari. Tugas pokok [Polri sesuai] Pasal 13 UU [UU Polri] adalah pelayan masyarakat. Ini tak bisa dihindari markas kepolisian didatangi masyarakat butuh pelayanan Polri,” kata Rusdi.
“Kasus kemarin, ZA datang seakan bagian dari masyarakat membutuhkan pelayanan Polri masuk ke pintu belakang dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur,” sambung Rusdi.
Setelah ZA ditembak mati usai melontarkan serangan, ditemukan kartu tanda anggota (KTA) Basis Shooting Club. Perbakin menegaskan bahwa klub itu tidak di bawah organisasinya dan ZA bukan anggota Perbakin.
ADVERTISEMENT