Polsek Bojong Gede Amankan Pelaku Penipuan yang Viral di Facebook

18 Februari 2021 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti aksi penipuan yang dilakukan tersangka FZ (26) di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti aksi penipuan yang dilakukan tersangka FZ (26) di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial FZ (26) viral di Facebook karena melakukan penipuan kepada sejumlah korban. Bukti-bukti penipuan tersebut diunggah para korban ke Facebook hingga akhirnya FZ mendapat kecaman dari netizen.
ADVERTISEMENT
Para korbannya pun beragam mulai dari pasangan suami-istri hingga anak di bawah umur. Barang yang berhasil diambil FZ lewat aksi penipuannya itu mulai dari HP, uang hingga sepeda motor.
Namun kini aksi FZ harus terhenti karena dia telah diamankan oleh Polsek Bojong Gede, Bogor. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan.
“Tersangka kita jatuhkan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman di bawah lima tahun dan sudah dilakukan penahanan karena pasal pengecualian,” ujar Kapolsek Bojonggede Kompol Supriyadi, Kamis (18/2).
Supriyadi mengatakan salah satu korban FZ mengaku kehilangan motornya. FZ menggunakan modus untuk mengantarkan korban ke suatu tempat. Akan tetapi, di tengah perjalanan, dia membelokkan korban dan meminjam kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Tersangka berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil barang milik tersangka dan menyuruh korban untuk menunggu di suatu tempat,” terang Supriyadi.
Barang bukti aksi penipuan yang dilakukan tersangka FZ (26) di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu, lanjut Supriyadi, sepeda motor itu dijual FZ ke penadah. Pihak kepolisian telah mendapatkan identitas penadah. “Penadah kita jadikan DPO dan dalam pengejaran kami,” ucap Supriyadi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede, Iptu Irman saputra menuturkan, dari penangkapan FZ telah diamankan sepeda motor dan pakaian milik FZ. Dia menggunakan hasil penjualan motor untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli pakaian.
Ilustrasi Pencuri rumah Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
“Tersangka menjual motor mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp2 juta,” ujar Imran.
Imran menambahkan, FZ telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Bojong Gede, Bogor. Selain itu, FZ juga melancarkan aksi di Kota Depok seperti di Kecamatan Sawangan, Sukmajaya, dan Pancoranmas.
ADVERTISEMENT
“Kami akan terus menggali informasi tersangka yang sudah memiliki keluarga,” tutup Imran.