Polsek Cileungsi, Bogor, Ringkus Maling Hewan Kurban yang Juga Pencuri Motor

20 Juli 2021 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nofa Damayanto,  pencuri hewan kurban di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nofa Damayanto, pencuri hewan kurban di Cileungsi, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nofa Damayanto, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, nekat mencuri hewan kurban di Cileungsi, Kabupaten Bogor, lantaran tak berhasil mencuri motor. Nofa memang memiliki rekam jejak sebagai pencuri kendaraan bermotor dan barang-barang berharga lain.
ADVERTISEMENT
Namun aksi mencuri hewan kurban yang dilakukan pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha ini berhasil dibongkar Tim Buser Polsek Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam menjelaskan, sejak awal pria berumur 36 tahun itu sudah mengincar hewan kurban kambing. Dia beraksi di rumah warga bernama Ida Farida (45) di Kampung Cipeucang, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku datang seorang diri mengunakan sepeda motor Mio dengan pelat nomor B 3976 FNQ pada dini hari tadi, Selasa (20/7). Dengan mengendap-endap, pelaku berhasil membawa kambing tersebut yang berada di halaman rumah warga.
Ilustrasi Kambing Kurban Foto: Shutterstock
Mengetahui hewan kurbannya dicuri, pemilik hewan bersama warga langsung melaporkan kejadian ini. Polisi yang memburu pelaku langsung meringkus pelaku tak jauh dari lokasi.
ADVERTISEMENT
"Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekitar jam 01.30 WIB Tim Opsnal mengamankan tertangkap tangan seseorang melakukan percobaan pencurian. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Cileungsi guna pengembangan kasus lanjut," kata Andri.
Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui adanya tindak pidana berkelompok. Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perkakas kunci. Setelah melakukan pendalaman, kata Andri, Nofa ternyata pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan.
"Ternyata setelah kami dalami dari alat bukti dari pelaku, pelaku saudara ND  itu merupakan pelaku pencurian. Pelaku pernah melakukan curanmor dan curat. Pelaku dijerat Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP," jelas Andri.