Polsek Kelapa Gading Tangkap 7 Pelaku Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui

3 Februari 2025 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pedofil melihat foto-foto anak di media sosial Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online anak yang terjadi di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut, tujuh pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Khalid Rinaldi, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Kompol Seto dalam keterangan tertulis, Senin (3/2).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan praktik prostitusi online dengan membuat grup WhatsApp bernama TIKTOK dan FAMILY MART. Grup tersebut digunakan untuk menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat. Setelah harga disepakati, pelanggan diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan, lalu dijemput oleh salah satu pelaku yang berperan sebagai pengantar.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh unit ponsel, uang tunai Rp 550.000, kunci akses apartemen, serta alat kontrasepsi.
Polisi mengungkap bahwa masing-masing pelaku memiliki peran dalam jaringan ini:
• FA (17) bertugas sebagai joki yang menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi MeChat.
• AP (20) berperan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar korban.
• EF (15) bertindak sebagai bendahara yang mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat.
• LA (15) bertugas menjemput dan mengantar tamu.
• HB (21) juga berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi.
• AAF (19) bertindak sebagai joki sekaligus bendahara yang mengatur hasil prostitusi.
• MA (15) berperan menjemput dan mengantar tamu ke kamar korban.
ADVERTISEMENT
Para korban yang masih berusia 16 hingga 18 tahun, dijanjikan upah Rp 50 ribu per pelanggan. Namun uang tersebut baru diberikan setelah mereka melayani para pelanggan yang ditentukan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang praktik prostitusi.
“Pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kompol Seto.